Dana Hibah Pemerintah Adalah

Dana Hibah Pemerintah Adalah

Dana Hibah Berupa Modal Usaha

Dana hibah ini adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan dengan tujuan dalam mendukung berbagai keperluan dalam memulai atau mengembangkan usaha, seperti membeli bahan baku, peralatan, menyewa tempat usaha, atau menutupi biaya operasional lainnya.

Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah

Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:

Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.

Organisasi Kemasyarakatan

Untuk pasal 5 huruf E menyatakan bahwa dana hibah ke organisasi kemasyarakatan diberikan melalui organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang berhak menerima dana hibah tidak sembarangan dipilih. Melainkan ada sejumlah persyaratan untuk bisa bisa menerima dana hibah. Misalnya saja untuk organisasi memiliki bentuk kepengurusan jelas, terdaftar dalam pemerintahan daerah setempat dengan minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah, serta memiliki sekretariat tetap.

Selain itu, pihak penerima dana hibah harus melakukan pelaporan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda setempat melalui PPKD menggunakan tembusan SKPD berhubungan. Sementara dalam bentuk barang maupun jasa, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda melalui kepala SKPD terkait.

Dana Hibah untuk Usaha yang Sudah Berjalan

Dana hibah ini diperuntukkan bagi usaha yang telah berjalan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Pada tahap ini, pemerintah menilai bahwa usaha tersebut telah berkembang dengan stabil sehingga bantuan difokuskan khusus pada fase pengembangan usaha serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam usaha tersebut, seperti bantuan modal usaha untuk ekspansi pasar, bantuan peralatan produktif untuk peningkatan kapasitas produksi, atau bantuan dalam hal inovasi produk.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Dana Hibah Dari BUMN

Pengajuan untuk Dana Hibah

Pengajuan dana hibah adalah untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang mengajukan untuk menjadi penerima dana hibah. Di mana, alurnya sendiri pihak penerima mengajukan permohonan hibah tertulis ke kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Selanjutnya permohonan tertulis nantinya dibubuhi cap serta tanda tangan dari ketua, sekretaris, maupun pihak setingkat.

Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Setelah itu, pihak pemohon juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi berupa:

Akta notaris dari pendirian lembaga maupun dokumen penunjang lainnya yang memiliki status sama.

Ketentuan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah setoran yang masuk ke dalam kategori pajak. Pajak hibah nantinya akan dibebankan ke sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Adapun pihak pajak dana hibah adalah sebagai berikut:

Di mana, pajak dana hibah adalah sama sifatnya dengan pajak lainnya yaitu wajib dan harus dibayar sebagai bentuk ketaatan hukum negara.

Dengan memahami apa itu dana hibah, kamu bisa membedakan arti yang mungkin dianggap sama dengan bantuan sosial oleh sejumlah orang. Selain itu, dana hibah sendiri tidak bisa sembarangan diajukan oleh siapa pun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya.

HIBAH merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Pemprov Jabar berupaya konsisten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Ini jadi perhatian, di setiap aspek roda pemerintahan. Tak terkecuali bidang keuangan dalam pengaturan penyaluran dana hibah.

Total dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5 triliun. Termasuk hibah bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), naik dari tahun 2023 sekitar Rp3,6 triliun.

Bey meminta pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2024 dijalankan secara efektif dan dengan mempertimbangkan efisiensi. “Saya ingatkan, kegiatan harus diprioritaskan pada pelayanan publik yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus akuntabel, efektif, sesuai tujuan, dan tetap mempertimbangkan efisiensi,” tegasnya dalam pembukaan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah di Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu.

Acara yang juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten / kota tersebut, Bey mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah ini harus sesuai dengan aturan administrasi yang ada, serta bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan korupsi. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah untuk pengadaan barang dan jasa.

“Hibah ini rawan sekali dipolitisasi, dan selalu jadi objek pemeriksa. Seperti Pemprov ada ribuan hibah, harus hati-hati sekali, tetap dijaga akuntabilitasnya, dijaga good corporate good governance,” katanya.

Bey mengungkapkan penting diperhatikan soal akuntabilitas hibah, di mana jumlah penerima begitu banyak, karena meski secara administratif persyaratan hibah dipenuhi, urusan pengawasan dana hibah di lapangan bukan hal mudah, karena proses post audit secara mandiri tidak mungkin harus selalu dilakukan.

Dukung Pilkada Kota Cirebon

Salah satu daerah yang mendapat dana hibah adalah Kota Cirebon. Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, pihaknya siap menyokong tahapan Pilkada serentak 2024 lewat penyaluran dana hibah sebesar total Rp36 miliar.

“Sejauh ini sudah disalurkan sebesar 40 persen kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan proses Pilkada serentak 2024,” katanya.

Dana hibah yang tersisa sekitar Rp 19 miliar atau 60 persen, merupakan alokasi untuk pengamanan selama pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Transfer dana ini akan selesai paling lambat sebelum memasuki semester kedua tahun 2024. Pihaknya juga segera merealisasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai bentuk transparansi dan keamanan penggunaan dana tersebut.

Sejak awal, proses dana hibah harus cermat dan selektif, dan harus dipastikan bahwa penerima hibah selain memenuhi syarat administratif, juga menerapkan pertanggungjawaban yang benar.

“Betul-betul harus selektif, jangan asal beri walaupun secara administratif sudah terpenuhi,” sambung Bey.

Pemprov Jabar tidak ingin ASN yang mengurus hibah terkena masalah saat proses pemeriksaan oleh auditor. Menurutnya, niat memberikan hibah sudah baik, namun jika salah prosedur, apalagi disalahgunakan, maka bisa merugikan Pemprov Jabar dan Pemda terkait.

“Di post auditnya ada kejadian yang tidak enak, minimal harus dicek ulang segala macam oleh auditor itu kan tidak enak,” ucapnya.

Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Mengutip djpk.kemenkeu.go.id, Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443     Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00 WIB)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.[1]

Hibah dapat diberikan kepada:[2]

Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang yang dilakukan Pilkada serentak di Jawa Barat

Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH). Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

Simak Persyaratan dengan Cermat

Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang ini sifatnya sangat krusial. Setiap program hibah memiliki persyaratan yang berbeda. Ada yang ditujukan untuk merintis usaha sehingga berfokus pada pendanaan usaha untuk memastikan usaha tersebut dapat bertahan dan berkembang dengan lebih baik kedepannya dan jumlah yang diberikan oleh pemerintah juga cenderung lebih kecil. Dan ada yang untuk bisnis yang sudah berjalan yang berfokus pada pendanaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensinya. Pastikan bisnis kita telah memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Mau Ekspansi Bisnis? Inilah 7 Tanda Bisnis Siap Dapat Pendanaan dari Investor

Lengkapi Legalitas Usaha

Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah selanjutnya berkaitan erat dengan izin usaha kita. Legalitas usaha merupakan persyaratan utama dalam pengajuan dana hibah. Legalitas ini merupakan bentuk kepatuhan kita dalam menjalankan usaha, selain itu, pemerintah juga kerap menjadikan legalitas usaha yang dimiliki oleh UMKM sebagai acuan kelayakan pemberian dana hibah dan besaran dana hibah yang akan diberikan.

Pastikan bisnismu memiliki legalitas yang lengkap, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikat BPOM, dan sertifikat Halal jika diperlukan.

Aktif Mencari Informasi Kementerian/Lembaga yang Menyediakan Dana Hibah Usaha

Pemberi dana hibah yang berasal dari pemerintah sangat beragam dan luas, mulai dari pemerintah pusat, berbagai macam kementerian dengan bantuan yang lebih spesifik, hingga bantuan yang berasal dari hasil inisiatif masing-masing pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten. Oleh karena itu, kita lah yang perlu aktif mencari informasi terkini mengenai kementerian atau lembaga terkait yang sudah merencanakan program dana hibah yang telah masuk dalam rencana tahunan mereka.

Ini akan membantu kita untuk mengetahui informasi lebih awal sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. Kita juga perlu melakukan riset untuk menemukan program yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kita.

Kita dapat mengetahui informasi mengenai program hibah melalui media sosial dari berbagai macam kementerian. Media sosial di berbagai kementerian dan lembaga cenderung lebih aktif dan responsif jika dibandingkan dengan situs web yang mereka miliki sehingga ini merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai dana hibah dari pemerintah. Jika butuh informasi yang lebih komprehensif, kita dapat mengunjungi laman situs KEMENKOPUMKM di https://www.kemenkopukm.go.id/

Tips Mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah

Mendapatkan dana hibah dari pemerintah bisa menjadi langkah yang tepat apabila kita baru memulai merintis usaha ataupun membutuhkan sumber daya lebih untuk pengembangan usaha. Namun, proses untuk memperoleh dana hibah ini tidak selalu mudah dan memerlukan persiapan serta pemahaman yang tepat. Berikut adalah panduan lengkap dan beberapa tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah: